Indoxxi.best – Selebriti Medina Zein melaporkan kembali ke polisi Marrisya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Didampingi suaminya, Lukman Azhari dan kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen, laporan itu diterima di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Laporan Medina Zein atas Marrisya Icha resmi diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/64/1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 5 Januari 2022.
“Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan adik MI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap UU ITE,” kata Djamaluddin.
Marrisya Icha diduga melakukan pencemaran nama baik Instagram pada Desember 2021. Ia menyebut penghargaan yang diterima Medina Zein selama ini merupakan hasil suap.
Baca juga:
Akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Medina Zein: Tidak Masalah
![Medina Zein dan suaminya, Lukman Azhari. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/12/31/76102-medina-zein-dan-suami-lukman-azhari.jpg)
“Dalam postingan penghargaan yang diterima klien kami, katanya penuh dengan suap dengan kata lain menembak atau gratifikasi,” kata Djamaluddin.
Bahkan, kata Djamaluddin, istri Lukman Azhari itu mendapat berbagai penghargaan karena prestasi yang diraihnya dengan susah payah. Salah satunya termasuk penghargaan yang disejajarkan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
![Kolase foto Medina Zein dan Marissya Icha [Instagram/@medinazein dan /@marissyaicha]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/28/91982-medina-zein-dan-marissya-icha.jpg)
“Ada hal lain yang menyebabkan klien kami menerima penghargaan itu. Karena pada penghargaan itu ada 50 wanita Indonesia terbaik, termasuk Sri Mulyani. Jika Anda menembak, Anda mungkin curiga yang dia maksud semuanya menembak penghargaan itu,” tambahnya. .
Ada juga pasal yang ditengarai adalah Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Baca juga:
Jadi tersangka Medina Zein langsung ditangkap?