Fitur bahaya di dalam mobil. Foto: garansi drivemart
indoxxi.best – Pemerintah di Meghalaya, India telah memutuskan bahwa polisi setempat memiliki hak untuk mengambil tindakan, jika mereka melihat pengemudi mobil menyalakan lampu hazard secara tidak benar.
Menurut pasal 177 peraturan lalu lintas di India disebutkan bahwa pengemudi yang dengan sengaja menyalakan lampu hazard saat kendaraan masih bergerak akan dikenakan denda berupa tilang.
Dikutip dari Cartoq, Sabtu (1/1), besaran denda sekitar 300 rupee atau setara Rp. 57 ribu.
Aturan itu diberlakukan karena polisi sering menemukan banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard tidak berfungsi.
Hal ini dapat mengalihkan perhatian pengemudi lain saat berada di jalan dan menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, lampu hazard dinilai bisa membingungkan pengendara lain.
Diketahui, lampu hazard merupakan salah satu fitur untuk menandakan kendaraan dalam kondisi darurat dan tidak bergerak.
Lampu hanya digunakan saat mobil mogok untuk menarik perhatian. (dy/jpnn)
Polisi akan mengambil tindakan jika menemukan pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard tidak berfungsi.